Kamis, 24 Desember 2009

Sub Dinas Perhubungan Laut, Angkutan Sungai, Danau, Penyebrangan dan Kereta Api Kabupaten OKU Selatan


Sub Dinas Perhubungan Laut, Angkutan Sungai, Danau, Penyebrangan dan Kereta Api mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengawasan, pembinaan, pengendalian dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan perhubungan laut serta Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan

Fungsi
  • Penyusunan rencana, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan memfasilitas pelaksanaan kegiatan Lalu Lintas Laut dan Lalu Lintas Sungai, Danau dan Penyebrangan.

  • Penyusunan rencana pembinaan, pengawasan, pengendalian dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan angkutan laut dan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan.

  • Penyusunan rencana pembinaan, pengawasan, pengendalian dan memfasilitas pelaksanaan kegiatan penyediaan prasarana dan sarana perhubungan laut dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan.

  • Penyusunan rencana pembinaan, pengawasan, pengendalian dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan untuk menunjang keselamatan lalu lintas laut dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan.


  • Bagian
    Sub Dinas ASDP
    Seksi Sarana dan Lalu Lintas
    --> Seksi Sarana dan Lalu Lintas mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, inventarisasi serta pembinaan terhadap pelaksanaan hubungan laut dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan.
    Seksi Angkutan
    --> Seksi Angkutan mempunyai tugas menyiapkan bahan pemberian izin dan penetapan trayek angkutan air, pengendalian angkutan, perumusan kebijakan angkutan dan bahan pembinaan pelaksanaan angkutan.
    Seksi Prasarana
    --> Seksi Prasarana mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan penetapan dan penyediaan prasarana transportasi air serta bahan pemantauan dan analisis kinerja prasarana lalu lintas angkutan laut dan pembangunan prasarana perhubungan laut.

    0 komentar:

    Posting Komentar

     
    © Copyright by DINAS PERHUBUNGAN  |  Template by Blogspot tutorial